Beda Kabupaten dan Kota: Setara Statusnya, Beda Pemimpin dan Kodenya

Halo, teman-teman! Ada Kabupaten Bogor, ada Kota Bogor. Keduanya bertetangga, sama-sama di Jawa Barat, tapi pemerintahannya terpisah. Lebih membingungkan lagi, sampai 1982 ibu kota Kabupaten Bogor justru berada di dalam wilayah Kota Bogor. Jadi sebenarnya apa beda kabupaten dan kota, dan apakah yang satu lebih tinggi dari yang lain?

TL;DR: Kabupaten dan kota setingkat, sama-sama daerah otonom di bawah provinsi menurut Pasal 2 UU 23/2014. Bedanya: kepala daerah kabupaten disebut bupati, kota disebut wali kota (Pasal 59 ayat (2)). Pembentukan kabupaten butuh minimal 5 kecamatan, kota minimal 4. Kode wilayahnya juga beda: kabupaten 01-69, kota 71-99. Per data Kepmendagri 2025, ada 416 kode kabupaten dan 98 kode kota, termasuk wilayah administrasi di Jakarta.

Beda Kabupaten dan Kota: Setingkat, Bukan Atasan-Bawahan

Kabupaten dan kota berada di tingkat yang sama. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut negara dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas daerah kabupaten dan kota. Tidak ada kota yang berada di bawah kabupaten, atau sebaliknya.

Keduanya juga sama-sama daerah otonom. Pasal 3 ayat (1) menyebut provinsi dan kabupaten/kota masi

ng-masing mempunyai pemerintahan daerah, dan ayat (2) menyebut semuanya dibentuk dengan undang-undang.

Isi wilayahnya pun sama strukturnya. Menurut Pasal 2 ayat (2), daerah kabupaten/kota dibagi atas kecamatan, lalu kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau desa. Cerita soal desa dan kelurahan ini sudah saya bahas di artikel beda desa, kelurahan, dan kecamatan.

Bupati untuk Kabupaten, Wali Kota untuk Kota

Perbedaan yang paling kelihatan ada di nama pemimpinnya. Pasal 59 ayat (2) UU 23/2014 menyebut kepala daerah provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut wali kota.

Selain nama, kedudukannya setara. Sama-sama kepala daerah, sama-sama memimpin pemerintahan daerah otonom. Jadi wali kota bukan "bupati versi kecil", begitu juga sebaliknya.

Asal Kata Kabupaten dan Kota

Kata kabupaten berasal dari bahasa Jawa kabupatén, yaitu kata bupati yang diberi imbuhan ka-an. Jadi kabupaten secara harfiah berarti wilayah atau tempat bupati. KBBI bahkan masih mencatat dua arti lama yang sejalan dengan itu: "kantor tempat kerja bupati" dan "rumah tempat tinggal bupati".

Bupati sendiri, menurut Wiktionary, berasal dari Sanskerta bhūpati, bentuk pendek dari bhūmipati. Bhūmi artinya tanah dan pati artinya tuan, jadi maknanya kira-kira "penguasa tanah". Dulu sebutan ini dipakai sebagai gelar penguasa daerah di kerajaan-kerajaan di Nusantara.

Kata kota punya cerita berbeda. Arti lamanya adalah benteng. KBBI masih mencatat salah satu arti kota sebagai "dinding (tembok) yang mengelilingi tempat pertahanan", selain arti yang kita kenal sekarang, yaitu daerah permukiman padat yang sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian.

Soal bahasa asalnya, sumber yang saya temukan belum sepakat. Wiktionary menyebut kota berasal dari Sanskerta koṭṭa atau Tamil kōṭṭam, sedangkan daftar kata serapan Sanskerta di Wikipedia bahasa Indonesia menuliskannya dari kuṭa. Yang jelas, keduanya menunjuk ke bahasa dari India, dengan makna awal tempat yang dibentengi.

Jadi kalau dilihat dari kata dasarnya, kabupaten menekankan siapa yang berkuasa, sedangkan kota menekankan bentuk tempatnya.

Syarat Membentuk Kabupaten dan Kota

Kalau mau membentuk daerah baru lewat pemekaran, syaratnya sedikit berbeda. Pasal 35 ayat (4) UU 23/2014 menyebut cakupan wilayah paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota.

Syarat lain berlaku sama. Menurut Pasal 35 ayat (6), daerah kabupaten/kota yang mau dimekarkan minimal sudah berusia 7 tahun sejak pembentukan, dan kecamatan yang jadi cakupan wilayahnya minimal berusia 5 tahun. Luas wilayah dan jumlah penduduk minimal tidak ditulis angkanya di undang-undang, melainkan diserahkan ke peraturan pemerintah berdasarkan pengelompokan pulau (Pasal 35 ayat (1) dan (2)).

Apa yang Membuat Sebuah Daerah Jadi Kota?

Jawaban jujurnya: undang-undang tidak menulis satu kriteria tunggal. UU 23/2014 tidak mendefinisikan isi kabupaten dan kota secara berbeda. Tapi ada beberapa petunjuk dari aturan lain.

Petunjuk pertama ada di konsep tata ruang. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang membedakan dua jenis kawasan:

  • kawasan perkotaan (Pasal 1 angka 25): wilayah dengan kegiatan utama bukan pertanian, sebagai tempat permukiman perkotaan, pusat pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi,
  • kawasan perdesaan (Pasal 1 angka 23): wilayah dengan kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam.

Jadi secara konsep, kota identik dengan wilayah yang ekonominya bukan pertanian. Tapi undang-undang tidak mewajibkan kota harus kawasan perkotaan. Kabupaten pun bisa punya kawasan perkotaan, misalnya "Perkotaan Cibinong" dalam rencana tata ruang Kabupaten Bogor.

Petunjuk kedua ada di aturan teknis pembentukan daerah, PP Nomor 78 Tahun 2007, yang terbit sebelum UU 23/2014. Penjelasan Pasal 10 PP itu meminta peta wilayah calon kabupaten dibuat dengan skala 1:100.000 sampai 1:250.000, sedangkan calon kota 1:25.000 sampai 1:50.000. Artinya, kota memang dibayangkan sebagai wilayah yang jauh lebih kecil dan rapat. Menariknya, 35 indikator penilaian di lampiran PP itu, seperti jumlah penduduk, kepadatan, dan PDRB, sama untuk kabupaten dan kota.

PP yang sama juga punya aturan yang mirip kasus Bogor. Menurut Pasal 12 ayat (4), kalau kota baru dibentuk dari wilayah yang tadinya jadi ibu kota kabupaten, ibu kota kabupaten itu harus dipindahkan paling lama 5 tahun sejak kota dibentuk.

Kode Kabupaten 01 Sampai 69, Kota 71 Sampai 99

Cara tercepat membedakan kabupaten dan kota adalah lewat kode wilayahnya. Menurut Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 58 Tahun 2021, kode kabupaten memakai nomor 01 sampai 69, sedangkan kota 71 sampai 99, sesuai urutan pembentukannya.

Contohnya, Kabupaten Bogor berkode 32.01, sedangkan Kota Bogor 32.71 dan Kota Depok 32.76. Kode yang sama ikut terbawa ke 6 digit pertama NIK, seperti saya jelaskan di artikel arti kode NIK KTP.

Dari data Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dirangkum di repositori ini, saya menghitung ada 416 kode kabupaten dan 98 kode kota, tersebar di 38 provinsi. Angka ini termasuk satu kabupaten administrasi (Kepulauan Seribu) dan lima kota administrasi di Jakarta, yang punya kode sendiri tapi bukan daerah otonom.

Kota Ternyata Bisa Punya Desa

Banyak yang mengira kota pasti isinya kelurahan, sedangkan kabupaten isinya desa. Kenyataannya tidak sesederhana itu. UU 23/2014 cuma menyebut kecamatan dibagi atas "kelurahan dan/atau desa", tanpa mengunci jenisnya ke kabupaten atau kota.

Saya iseng menghitung dari data kode wilayah 2025 tadi. Hasilnya, ada 19 kota yang punya desa, totalnya 820 desa. Kota Gunungsitoli punya 98 desa, Kota Banda Aceh 90, dan Kota Subulussalam 82.

Sebaliknya juga terjadi. Dari 416 kabupaten, 323 di antaranya punya setidaknya satu kelurahan. Kabupaten Bogor salah satunya, dengan Kelurahan Pabuaran di Kecamatan Bojonggede.

Aturan anggaran pun sudah mengantisipasi kondisi campuran ini. Pasal 30 ayat (8) PP Nomor 17 Tahun 2018 menyebut ketentuan khusus untuk "daerah kabupaten yang memiliki Kelurahan dan kota yang memiliki desa".

Kenapa Ibu Kota Kabupaten Bogor Ada di Cibinong?

Ini contoh nyata kenapa kabupaten dan kota perlu dibedakan. Sampai awal 1982, pusat pemerintahan Kabupaten Bogor berada di dalam wilayah Kotamadya Bogor, alias di daerah otonom lain.

Lewat PP Nomor 6 Tahun 1982 yang ditetapkan 4 Maret 1982, ibu kota Kabupaten Bogor dipindahkan ke Kecamatan Cibinong, yang kemudian disebut Kota Cibinong. Bagian "Menimbang" PP itu menyebut pemindahan dilakukan demi daya guna dan hasil guna pemerintahan, dan wilayah Kecamatan Cibinong dinilai memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian.

Perlu dicatat, "Kota Cibinong" di sini adalah nama ibu kota kabupaten, bukan daerah otonom kota seperti Kota Bogor. Cibinong tetap bagian dari Kabupaten Bogor dan tidak punya wali kota sendiri. Wilayahnya bahkan ikut mencakup tiga desa dari kecamatan tempat saya tinggal, yang ceritanya ada di artikel Kecamatan Bojonggede.

Jadi, Kamu Warga Kabupaten atau Kota?

Kalau dirangkum, beda kabupaten dan kota bukan soal mana yang lebih besar atau lebih tinggi. Keduanya setara, dibentuk dengan undang-undang, dan sama-sama dibagi jadi kecamatan. Bedanya ada di nama kepala daerah, syarat jumlah kecamatan saat dibentuk, dan rentang kode wilayahnya.

Coba cek digit ketiga dan keempat NIK kamu. Kalau angkanya 71 atau lebih, berarti kamu pertama kali didaftarkan di sebuah kota. Kalau di bawah 70, di kabupaten. Cocok dengan yang kamu kira? Ceritakan di kolom komentar.

FAQ

Apa beda kabupaten dan kota? Kabupaten dan kota setingkat, sama-sama daerah otonom di bawah provinsi menurut Pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2014. Bedanya, kepala daerah kabupaten disebut bupati dan kota disebut wali kota, syarat pembentukannya minimal 5 kecamatan untuk kabupaten dan 4 kecamatan untuk kota, dan kode wilayahnya 01-69 untuk kabupaten serta 71-99 untuk kota.

Apakah kota lebih tinggi dari kabupaten? Tidak. Pasal 2 ayat (1) UU 23/2014 menyebut daerah provinsi dibagi atas daerah kabupaten dan kota, jadi keduanya berada di tingkat yang sama. Masing-masing punya pemerintahan daerah sendiri dan dibentuk dengan undang-undang.

Berapa jumlah kabupaten dan kota di Indonesia? Berdasarkan data Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dirangkum di repositori kode wilayah, ada 416 kode kabupaten dan 98 kode kota di 38 provinsi. Jumlah itu termasuk satu kabupaten administrasi dan lima kota administrasi di Jakarta yang bukan daerah otonom.

Apakah kota bisa punya desa? Bisa. UU 23/2014 menyebut kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau desa tanpa membedakan kabupaten atau kota. Dari data kode wilayah 2025, ada 19 kota yang punya total 820 desa, misalnya Kota Gunungsitoli dan Kota Banda Aceh.

Kenapa ibu kota Kabupaten Bogor di Cibinong? PP Nomor 6 Tahun 1982 yang ditetapkan 4 Maret 1982 memindahkan ibu kota Kabupaten Bogor dari wilayah Kotamadya Bogor ke Kecamatan Cibinong. Pertimbangannya adalah daya guna dan hasil guna pemerintahan, dan wilayah Cibinong dinilai memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian.

Referensi

Posting Komentar untuk "Beda Kabupaten dan Kota: Setara Statusnya, Beda Pemimpin dan Kodenya"